Cari Blog Ini

Senin, 17 November 2025

 

Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Pemaparan oleh Pengurus Badan Usaha Milik Desa Mahabbat Desa Mananggu yang di hadiri oleh Pengurs BUMDes, Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, Badan Permusyawaratan Desa Mananggu dan Tokoh Masyarakat Desa Mananggu. dalam kesempatan ini Direktur BUMDes Mahabbat memparkan rincian penggunaan anggaran yang di telah di transfer ke rekening BUMDes sebesar 150.330.600. BUMDes Mahabbat memfokuskan pada usaha Sangar Produski Pertanian (SAPRODI), kegiatan usaha ini berdasarkan analisa potensi desa mananggu yang di dominasi oleh wilayah pertanian baik lahan kering maupun area persawahan yang cukup luas di desa mananggu sehingga berpotensi untuk pengembangan usaha SAPRODI. dari pertemuan ini juga berkembang di forum bahwa perlu adanya pengembangan usaha melalui mitra usaha yang akan dibangun oleh direktur BUMDes, karena melalui mitra usaha ini akan mampu menyediakan stock baranf yang akan dijual. sementara untuk penjualan pupuk subsidi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dan data Calon Petani Calin Lahan (CPCL). harapan para petani di desa mananggu bahwa usaha ini akan mampu mejawab permasalahan kebutuhan petani teruatama pada masa musim tanam. juga kedepan BUMDes diharapkan akan menjadi salah satu lembaga ekonomi yang bisa menanmpung hasil produksi pertanian dengan tujuan harga dapat distabilkan oleh BUMDes itu sendiri. BPD yang nota bene merupakan perwakilan masyarakat di tingkat dusun sangat mengapresiasi usaha ini dengan catatan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan dalam usaha ini. BPD berkomitmen jika usaha dapat berkembang dengan baik maka tidak menutup kemungkinan BPD akan berjuang menambah modal melalui penyertaan modal untuk tahun 2026 dalanm rangka memperluas usaha bidang pangan lainya. 

Senin, 13 Oktober 2025

 Kegiatan Pendampingan dan Fasilitasi Tim Penyusun RKPDes Desa Mananggu Tahun 2026, kegiatan diawali dengan reviu RPJMDes, hal ini telah dijelaskan bahwa pentingnya reviu RPJMDes dikarenakan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan dukungan permodalan dan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, sehingganya hal ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dimaksud. agenda pendampingan selanjutnya adalah mengarahkan tim penyusun RKPDes untuk mencermati setiap usulan yang disamnpaikan oleh masyarakat maupun pokok-pokok pikiran BPD dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan masyarakat termuat dalam dokumen RPJMDes. setelah dipastikan oleh tim penyusun, tahap selanjutnya adalah melakukan survei teknis atau lokasi jika kegiatan tersebut berhubungan dengan infrastruktur, hal ini untuk memastikan kesiapan lahan atau lokasi, rencana volume pekerjaan dan kemendesakan kegiatan. disamping itu juga telah diarahkan tim penyusun RKPDes untuk membuat Rincian Anggaran Biaya untuk kegiatan rutin tahunan seperti kegiatan pembayaran insentif yang bersumber dari Dana Desa, Operasional 3%, kegiatan Kesehatan yang difokuskan pada layanan posyandu Bulanan dan pencegahan stunting. adapun rekomendasi yang disampaikan kepada tim penusun RKPDesa yakni diusahakan draf rancangan DU RKPDes telah dilengkapi dengan RAB, volume kegiatan, calon penerima manfaat. sehingga pada saat pembahasan secara internal antara pemerintah desa dan BPD, data pendukung kegiatan telah disiapkan dan akan dapat dibahas secara bersamaan. selanjutnya target penetapan RKPDes dan APBDes bulan desember 2025.