Cari Blog Ini

Senin, 13 Oktober 2025

 Kegiatan Pendampingan dan Fasilitasi Tim Penyusun RKPDes Desa Mananggu Tahun 2026, kegiatan diawali dengan reviu RPJMDes, hal ini telah dijelaskan bahwa pentingnya reviu RPJMDes dikarenakan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan dukungan permodalan dan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, sehingganya hal ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dimaksud. agenda pendampingan selanjutnya adalah mengarahkan tim penyusun RKPDes untuk mencermati setiap usulan yang disamnpaikan oleh masyarakat maupun pokok-pokok pikiran BPD dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan masyarakat termuat dalam dokumen RPJMDes. setelah dipastikan oleh tim penyusun, tahap selanjutnya adalah melakukan survei teknis atau lokasi jika kegiatan tersebut berhubungan dengan infrastruktur, hal ini untuk memastikan kesiapan lahan atau lokasi, rencana volume pekerjaan dan kemendesakan kegiatan. disamping itu juga telah diarahkan tim penyusun RKPDes untuk membuat Rincian Anggaran Biaya untuk kegiatan rutin tahunan seperti kegiatan pembayaran insentif yang bersumber dari Dana Desa, Operasional 3%, kegiatan Kesehatan yang difokuskan pada layanan posyandu Bulanan dan pencegahan stunting. adapun rekomendasi yang disampaikan kepada tim penusun RKPDesa yakni diusahakan draf rancangan DU RKPDes telah dilengkapi dengan RAB, volume kegiatan, calon penerima manfaat. sehingga pada saat pembahasan secara internal antara pemerintah desa dan BPD, data pendukung kegiatan telah disiapkan dan akan dapat dibahas secara bersamaan. selanjutnya target penetapan RKPDes dan APBDes bulan desember 2025.                                                                                                                                                                         

1 komentar: